TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Mulyanto, mengatakan rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara secara tidak langsung menyalahi amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Pasalnya, menurut politikus PKS itu, paradigma UU Minerba mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Sedangkan paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri.
Apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar. "Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Mulyanto berpendapat, ketimbang pemerintah membentuk BLU, lebih baik mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan DMO yang ada sekarang. Upaya itu bisa dilakukan dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batu bara yang membandel.
Sesuai UU Minerba No. 3/2020 pasal 5, Mulyanto mengatakan kebutuhan baru bara dalam negeri harus diutamakan. Karenanya, perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik.
"Konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR termasuk PKS menolak konsep BLU. Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel," kata Mulyanto.
Di sisi lain, ia menilai PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen, tidak melalui trader. Selain itu, Pemerintah perlu mengaudit PLN Batubara kalau memang akan dibubarkan agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini.
"Fraksi PKS berpendapat kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," ujar Mulyanto.
Baca: Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.