"

Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, kini giliran Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi adalah haram.

Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Hal ini juga didasarkan pada kerangka etika bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari Al Qur’an dan Sunah Al Maqbulah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.

Bersifat spekulatif

Dalam pandangannya, mata uang kripto sebagai alat investasi menurut Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Nilai Bitcoin misalnya, sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain itu, cryptocurrency tersebut mengandung gharar atau ketidakjelasan. Bitcoin disebut hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin aset kripto itu seperti emas dan barang berharga lain.

“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90),” seperti dikutip dari rilis situs Muhammadiyah tersebut.

Jika dilihat dari mata uang kripto sebagai sebagai alat tukar, majelis menjelaskan, berdasarkan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah.

Majelis mengungkapkan, penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. “Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah."

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar wajib memenuhi dua syarat yaitu diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.








Muhammadiyah Sebar 193 Mubaligh untuk Dakwah Selama Ramadhan

16 jam lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Muhammadiyah Sebar 193 Mubaligh untuk Dakwah Selama Ramadhan

Para Mubaligh yang akan ceramah di Masjid Muhammadiyah diharapkan mampu mencerahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada umat selama Ramadhan.


Ini Pihak yang Menolak Timnas Israel Laga di Piala Dunia U-20 2023, Berikut Alasannya

19 jam lalu

Ketua umum KNPI Haris Pertama. twitter.com
Ini Pihak yang Menolak Timnas Israel Laga di Piala Dunia U-20 2023, Berikut Alasannya

Partisipasi timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 ditolak berbagai pihak. Berikut sejumlah pihak yang menolak kehadiran Israel.


Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Ramadan 2023 Capai Rp 99 Miliar

1 hari lalu

Ketua Baznas Bazis Jakarta Akhmad Abu Bakar saat ditemui di Kawasan Monas dalam acara Jakarta Tahrib Ramadhan 1444 H, Ahad, 19 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Ramadan 2023 Capai Rp 99 Miliar

Baznas Bazis DKI Jakarta menargetkan zakat pada Ramadan 2023 mencapai Rp 99 miliar.


Menyambut Bulan Ramadan, Berikut Tempat Berburu Takjil di Ambon

2 hari lalu

Sejumlah pedagang menunggu jualannya saat Pasar Takjil Ramadan di Jalan Sultan Baabullah, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Minggu, 3 April 2022. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Menyambut Bulan Ramadan, Berikut Tempat Berburu Takjil di Ambon

Di depan Masjid Raya AL Fatah di Ambon tak lama lagi akan ramai penjual beragam jajanan takjil saat bulan Ramadan.


Mengenal Coinbase, Perusahaan Dompet Kripto

3 hari lalu

Ilustrasi Bitcoin. Pexels/Ivan Babydov
Mengenal Coinbase, Perusahaan Dompet Kripto

Coinbase menjadi salah satu platform cryptocurrency


Kemenag Yogya Perkirakan Awal Ramadhan Bertepatan dengan 23 Maret

3 hari lalu

Petugas pemantau hilal melihat matahari terbenam menggunakan teleskop saat kegiatan Pemantauan Hilal di Laboratorium Astronomi dan Ilmu Falak MAN I Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 April 2021. Pemantauan hilal atau rukyatul hilal tersebut dilaksanakan untuk menetapkan awal I Ramadhan 1442 H. ANTARA/Mohammad Ayudha
Kemenag Yogya Perkirakan Awal Ramadhan Bertepatan dengan 23 Maret

Kemenag DIY memprediksi 1 Ramadhan 1444 H akan bertepatan pada 23 Maret 2023. Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah mengumumkan awal puasa pada 23 Maret.


Tanggapan Kemlu RI atas Penolakan Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023

4 hari lalu

Logo Piala Dunia U-20 2023.
Tanggapan Kemlu RI atas Penolakan Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023

Kementerian Luar Negeri menanggapi penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20. Jakarta menjamin partisipasi Tel Aviv tak akan ubah sikap soal isu Palestina.


Silicon Valley Bank Bangkrut, Harga Bitcoin dan Kripto Naik

4 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Silicon Valley Bank Bangkrut, Harga Bitcoin dan Kripto Naik

Bitcoin dan kripto mengalami kenaikan harga dipicu kasus penutupan Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat.


MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan

5 hari lalu

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan

MUI Tangsel juga meminta tidak ada warga masyarakat yang menggelar sahur on the road, konser musik atau live musik selama Ramadan.


Soal Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, MUI Tangsel: Wajib Tutup Total

5 hari lalu

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
Soal Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, MUI Tangsel: Wajib Tutup Total

MUI Tangerang Selatan menilai tempat hiburan malam wajib ditutup selama bulan suci Ramadan.