Melihat potensi keuntungan yang besar, Adam memiliki rencana untuk terus menjual gambarnya sebagai produk NFT. Saat ini ia berfokus menggambar animasi beraliran surealisme yang memainkan warna-warna kontras.
“Karena dasarnya saya suka gambar, jadi daripada diunggah di Instagram saja, mending saya jual di marketplace sebagai produk NFT,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya mengingatkan agar masyarakat merespons maraknya NFT dengan bijak. Platform-platform penjualan produk NFT diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik.
Peringatan ini muncul setelah penjualan gambar sebagai produk NFT kian populer. Beberapa waktu lalu, seorang mahasiswa semester akhir di Semarang, Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday, meraup keuntungan sampai Rp 1,5 miliar karena menjual swafotonya di platfrom OpenSea.
“Agar masyarkat dapat merespons tren transaksi ini dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Kementerian juga mengingatkan agar penyedia platfom transaksi NFT memastikan situsnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dimaksud ialah konten yang berupa pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Jual Gambar di NFT Makin Populer, Kominfo Beri Rambu-rambu Agar Masyarakat Bijak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.