TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan surat gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, 13 Januari 2022. Gugatan ini menyoal keluarnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan keputusan gubernur tentang kenaikan UMP tak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Walhasil, kondisi ini membuat pengusaha terombang-ambing tak memiliki kepastian hukum.
“Keputusan Gubernur DKI tidak sesuai dengan ketentun pemerintah pusat. Padahal Menaker pada Desember 2021 sudah menyatakan gubernur harus menyesuaikan keputusan itu sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Kami harus mengikuti yang mana?” ujar Nurjaman saat dihubungi pada Ahad, 16 Januri 2022.
Sebelumnya, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4.641.854. Revisi itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Nurjaman mengatakan, dalam petitumnya, pengusaha meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan atau merevisi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021. Pengusaha berharap Anies mengembalikan mekanisme kenaikan UMP seperti ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1365 tahun 2021. Formulasi kenaikan UMP dalam kepgub lama dianggap sejalan dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Walau begitu, dia menampik gugatan para pengusaha bertujuan untuk menggugurkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Dia memastikan pengusaha akan mengikuti keputusan pengadilan apa pun hasilnya.