TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan asosiasinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah ihwal kebijakan ekspor batu bara.
"Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari Pemerintah mengenai beberapa hal teknis hasil dari pertemuan Pemerintah tadi malam," ujar Hendra kepada Tempo, Kamis, 13 Januari 2022.
Hingga pagi ini, Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengeluarkan siaran pers bahwa keran ekspor batu bara masih belum dibuka. Meskipun, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri sudah terpenuhi.
"Pada dasarnya kami inginkan agar Pemerintah segera memberikan prioritas bagi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi DMO-nya," ujarnya.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi mengenai Larangan Ekspor Batu Bara dan Pemenuhan Batu bara PLN. Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat merilis 37 kapal untuk ekspor.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
Luhut mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun, perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.