Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik perseroan saat ini dalam kondisi aman. PLN melaporkan status stok batubara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Ke depannya, pemerintah juga memutuskan beberapa syarat bagi perusahaan yang akan melakukan ekspor ke depannya.
"Pertama, perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," ujar Luhut.
Bagu perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Keputusan Menteri tersebut keluar. Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan denda tersebut.
Sementara itu, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda.
Denda tersebut dikenakan dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Baca Juga: Syarat Ekspor Batu Bara, Luhut: Bayar Denda bagi yang Belum Penuhi Kewajiban DMO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.