TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Aksi itu, kata dia, merupakan bentuk penolakan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Di Jawa Barat dalam waktu dekat mungkin sekitar 7 atau 10 Januari ini Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan gubernur Kang Emil (Ridwan Kamil)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Selasa, 4 Januari 2022.
Said Iqbal mengecam dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan keputusan itu harus ditolak karena telah melanggar hukum. "Gubernur Ridwan Kamil, gubernur satu-satunya yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri. Selama republik ini berdiri, ini lah gubernur yang pertama kali melanggar hukum tentang persoalan upah minimum," ujarnya.
Menurutnya, sepanjang republik ini mulai keluarnya aturan upah minimum tahun 1982, sudah berlaku upah minimum untuk pekerja yang bermasa kerja satu tahun ke bawah. Sampai hari ini di era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi upah minimum adalah untuk yang bermasa kerja di bawah satu tahun.