Dia mengatakan bagi pekerja yang bermasa kerja di atas satu tahun, itu bukan kewenangan pemerintah.
"Pemerintah di dalam Undang-undang, hanya diberi kewenangan untuk menetapkan upah minimum dan kalau dari 2003 ditambah dengan mengatur regulasi tentang struktur skala upah, bukan menetapkan nilai," kata dia.
Dia mengatakan Ridwan Kamil dalam keputusan itu menjanjikan kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun antara 3 hingga 5 persen. Hal itu, dia nilai, justru menuai masalah baru.
"Katakanlah 5 persen (upah naik) , itu dihitung dari upah minimum, tidak ada kenaikan upah berkala tahunan di atas satu tahun kerja dihitung dari upah minimum. Seluruh dunia menggunakan kenaikan upah berkala tahunan itu dari upah terakhir, bukan dari upah minimum sebelumnya," kata dia.
Menurut Said, seharusnya buruh dengan masa kerja di atas satu tahun perhitungan upahnya mengikuti Kenaikan Upah Berkala Tahunan. Upah tersebut disepakati antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan, bukan diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Tolak Keputusan Ridwan Kamil soal Upah Pekerja, KSPI: Melanggar Hukum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.