TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal stuktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 tahun," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa, 4 Januari 2022.
Dia mengatakan keputusan itu harus ditolak karena telah melanggar hukum.
"Gubernur Ridwan Kamil, gubernur satu-satunya yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri. Selama republik ini berdiri, ini lah gubernur yang pertama kali melanggar hukum tentang persoalan upah minimum," ujarnya.
Menurutnya, sepanjang republik ini mulai keluarnya aturan upah minimum tahun 1982, sudah berlaku upah minimum untuk pekerja yang bermasa kerja satu tahun ke bawah. Sampai hari ini di era pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi upah minimum adalah untuk yang bermasa kerja di bawah satu tahun.
Menurutnya, bagi pekerja yang bermasa kerja di atas satu tahun, itu bukan kewenangan pemerintah.