TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terdapat syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Pertama, yang bersangkutan harus warga negara Indonesia. Kedua, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat, 31 Desember 2021.
Syarat ketiga, yaitu cakap melakukan perbuatan hukum. Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kelima, sehat jasmani. Keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022. Ketujuh, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
Kedelapan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Adapun pendaftaran dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama posisi Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Posisi kelima, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Posisi keenam, ketua Dewan Audit merangkap anggota dan ketujuh, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pansel Tidak Boleh Jadi Dewan Komisioner OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.