TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendaftaran calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK dibuka mulai 7 Januari 2022 hingga ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleks-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 (dua belas) hari kerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menuturkan seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu tahap I pertama Administrasi, tahap II Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat.
Tahap III Penilaian asesmen dan tes kesehatan, dan tahap IV, yaitu afirmasi/wawancara.
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 20 Juli 2022.