Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Periode 2022–2027.
Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya, Panitia Seleksi berjumlah 9 (sembilan) orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
Adapun unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri Pasar Modal, dan/atau industri Keuangan Non-Bank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Susunan Panitia Seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota mewakili pemerintah,
2. Perry Warjiyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia,
3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota mewakili pemerintah,
4. Suahasil Nazara sebagai anggota mewakili pemerintah,
5. Dody Budi Waluyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia,
6. Agustinus Prasetyantoko sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi,
7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota mewakili masyarakat industri perbankan,
8. Ito Warsito sebagai anggota mewakili masyarakat industri Pasar Modal, dan
9. Julian Noor sebagai anggota mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Lebihi Target, Sri Mulyani: Ini Hari Bersejarah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.