TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bersikukuh membatalkan pesanan 49 unit pesawat tipe Boeing 737 MAX sebagai bagian dari proses restrukturisasi kendati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mencabut larangan beroperasi Boeing 737 MAX.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan dengan status Garuda saat ini, perseroan lebih berfokus untuk mengejar proses restrukturisasi dan menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani.
Maskapai pelat merah tersebut tidak berencana mengoperasikan kembali Boeing 737 MAX karena proses pembatalan sisa pesanan telah diputuskan sejak lama.
“Sementara ini statusnya [Boeing 737 MAX] seperti saat ini [dinegosiasikan batal]. Kami fokus ke 100 persen restrukturisasi dulu. Kan juga lagi proses PKPU,” ujarnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Emiten berkode saham GIAA tersebut diketahui memesan sebanyak 50 unit Boeing 737 MAX. Satu pesawat telah didatangkan dan dioperasikan dan dikandangkan sesuai dengan larangan terbang yang diterbitkan oleh regulator penerbangan di Amerika Serikat. Sementara 49 unit sisanya dalam proses komunikasi untuk dibatalkan.
Sementara itu, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait belum bisa memberikan informasi terkait dengan keputusan untuk menerbangkan kembali Boeing dan nasib sisa pesanan unit pesawat tersebut.