"Saya perutnya ditendang, ya, kalau di bagian pipinya itu ditampar," ujar korban yang berinisial NT saat dihubungi, Jumat, 24 Desember 2021.
NT menjelaskan peristiwa itu terjadi saat ia dan kakaknya baru pulang dari pesta ulang tahun yang digelar di bar kawasan Jakarta Utara. Mereka berdua kemudian menggunakan aplikasi taksi online untuk menuju rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, NT merasa mual dan muntah dari kaca jendela mobil. "Tapi memang sama sekali (muntahannya) gak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di body depannya aja," kata NT.
Setelah peristiwa itu, pelaku memprotes tindakan tersebut ke NT dan kakaknya. Menanggapi keluhan pelaku, NT mengatakan bakal memberi uang ganti rugi agar pelaku bisa membersihkan kendaraannya.
Sesampainya di tujuan, NT memberikan uang Rp 100 ribu sebagai biaya ganti rugi. Namun pelaku tak terima dan meminta Rp 300 ribu. Selain itu, NT menuduh pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan kakaknya. "Saya dipegang-pegang dagunya, terus abis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," ucap dia.
Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melawan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan itu dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.
HENDARTYO HANGGI | M JULNIS FIRMASYAH
BACA: Polisi Selidiki Dugaan Sopir Grab Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Tambora