TEMPO.CO, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2021 resmi diumumkan. Rincian soal hasil akhir ini disampaikan lewat pengumuman Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 di laman resmi BKN.
"Keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS BKN tahun anggaran 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian bunyi pengumuman yang terbit pada Kamis, 23 Desember 2021 tersebut.
Secara lengkap, ada 17 poin yang disampaikan panitia seleksi lewat pengumuman ini. Poin utama yang disampaikan adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang tercantum dalam dua lampiran.
Lampiran pertama berjumlah 349 halaman berisi ringkatan hasil akhir yang diterima para peserta. Lampiran kedua sebenarnya isinya sama, tapi berjumlah 617 halaman dan berisi rincian lengkap atas hasil yang diterima para peserta di setiap jenis jabatannya.
Poin berikutnya menjelaskan kriteria peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi. Ini adalah peserta yang memenuhi syaray sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pertama, peserta yang memenuhi peringkat sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional.
Kedua, dalam hal terdapat jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya.