Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Polda Kepri Kompol Suwitnyo menyatakan kasus pinjaman online ilegal sulit dilanjuti, karena tidak ada warga yang melapor.
"Mereka malu menyampaikan ke polisi, padahal ini delik aduan," kata dia.
Bahkan, kata dia, pihaknya mencoba melidik sampai ke Kabupaten Karimun, Tanjungpinang dan Bintan. Namun, tidak ada warga yang melapor.
Umumnya, warga baru menceritakan kasus itu setelah terjadi beberaap bulan, dan pinjaman sudah selesai diangsur.
"Jadi kami imbau masyarakat untuk melapor ke polisi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian menegaskan masyarakat tidak dikenakan biaya pada pelaporan kasus pinjaman online ilegal.
"Kalau ada aparat yang meminta bayaran, laporkan oknumnya," kata perwakilan Polda Kepri.