TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta korban pinjaman dan investasi online ilegal segera melapor ke aparat kepolisian agar kasusnya bisa ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak lagi.
"Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi," kata Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus di Batam, Selasa 21 Desember 2021.
Apabila korban tidak melapor, maka kasus itu akan sulit dilanjutkan, karena merupakan delik aduan.
OJK, kata dia, hanya dapat mengumpulkan data saja, untuk kemudian menetapkan suatu entitas pinjaman atau investasi ilegal. Namun, kasus pidananya harus dilaporkan ke kepolisian agar dapat diusut.
Ia mengatakan, OJK Kepri memang belum pernah menerima aduan tertulis terkait pinjaman online atau pinjol ilegal dari masyarakat. Namun, ia menduga banyak warga yang terkena jerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik, dari banyaknya warga yang meminta informasi secara lisan.
Pihaknya juga mencatat terdapat 100.026 rekening aktif pada pinjaman online terdaftar di OJK yang berasal dari Kepri dengan outstanding pinjaman sebesar Rp208 Miliar.