Nyoman pun merinci klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline, merujuk kepada POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Menurut dia, ada tiga perusahaan aset skala kecil, atau di bawah Rp 50 Miliar.
Selain itu, sebelas perusahaan aset skala menengah, yaitu di antara Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 Miliar; serta sebelas perusahaan aset skala besar, yakni aset di atas Rp 250 Miliar.
Kalau didasari sektornya, rincian perusahaan di pipeline bursa antara lain satu perusahaan dari sektor material dasar, empat perusahaan dari sektor industri, empat perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, serta enam perusahaan dari sektor consumer cyclicals.
Di samping itu, dua perusahaan dari sektor teknologi, dua perusahaan dari sektor energi, satu perusahaan dari sektor finansial, tiga perusahaan dari sektor properti dan real estate, serta dua perusahaan dari sektor infrastruktur.
CAESAR AKBAR
BACA: BEI Catat 54 Perusahaan Melantai di Bursa dan Himpun Rp 62,61 T hingga Kemarin