Budi Setiyadi melanjutkan, pembatasan untuk mengendalikan perjalanan pribadi akan diatur dengan skenario lalu-lintas sesuai dengan diskresi Polri. Pembatasan dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, seperti contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil-genap.
Selain perjalanan penumpang umum, Surat Edaran Kementerian Perhubungan turut mengatur pengalihan arus lalu-lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi mobil barang dengan volume lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
“Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ucap Budi Setiyadi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: OJK Digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.