TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengacu pada beleid tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib memperoleh vaksin lengkap. Penumpang juga harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Penumpang pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. “Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar, maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” tutur Budi Setiyadi, Jumat, 17 Desember 2021.
Sedangkan penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Sampel tes diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, Budi Setiyadi memastikan penumpang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes Antigen.
Adapun kapasitas penumpang kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 75 persen. Kementerian mewajibkan setiap penumpang menjaga jarak di simpul transportasi maupun di dalam armada.
Selanjutnya, operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk debarkasi khusus kapal penyeberangan.