TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah terus mengotak-atik masa aturan masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air. Terhitung sejak varian Delta merebak pada Juli 2021 lalu sampai saat ini, pemerintah sudah mengganti aturan karantina lebih dari empat kali.
Teranyar, Satuan Tugas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi orang dengan kriteria tertentu melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021. Berikut ini gonta-ganti aturan karantina dalam rentang Juli sampai Desember 2021.
- Karantina 8 hari
Satgas Covid-19 menetapkan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia selama 8x24 jam pada Juli 2021. Aturan ini berubah setelah varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia.
Dengan aturan tersebut, masa karantina yang semula 5x24 jam otomatis diperpanjang. Ketentuan itu mengacu pada regulasi Satgas Covid-19 diikuti Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sesuai aturan yang berlaku kala itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan WNI di luar kriteria itu wajib menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
- Karantina 5 hari
Setelah penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah kembali menurunkan lama waktu karantina dari 8 hari menjadi 5 hari. Perubahan ini diumumkan pada 14 Oktober 2021 berbarengan dengan pembukaan pintu wisata internasional di Bali dan Kepulauan Riau.
Kala itu Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu berlaku baik bagi WNI maupun WNA.