Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gonta-ganti Aturan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

image-gnews
Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta menjadi salah satu hotel yang menyediakan fasilitas karantina Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN
Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta menjadi salah satu hotel yang menyediakan fasilitas karantina Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN
Iklan

  1. Karantina 3 hari
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 3 November, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina. Durasi wajib karantina dari lima hari diturunkan kembali menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, mereka wajib menjalani karantinanya 5 hari. Adapun warga yang dikarantina selama tiga hari harus melakukan tes PCR atau exit test pada hari ketiga.

  1. Karantina 10 hari dan 14 hari

Terdeteksinya varian Omicron di beberapa negara kembali mendorong pemerintah megutak-atik ketentuan masa waktu karantina. Pada awal Desember, pemerintah memperpanjang masa karantina dari 3x24 jam menjadi 10 hari dan 14 hari.

Dalam aturan Satgas Covid-19 terbaru, Wiku mengungkapkan, bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.

Aturan karantina 14 hari berlaku untuk  pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari sebelas negara tertentu yang telah mengkonfirmasi varian Omicron. Sebelas negara itu meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sedangkan WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari luar sebelas negara itu wajib melakukan karantina selama 10 hari.

  1. Pengecualian karantina

Baru-baru ini, Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri khusus untuk kelompok tertentu. Melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, Satgas Covid-19 memberi dispensasi wajib karantina untuk WNA pemegang visa dinas, pejabat asing, dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20. Regulasi juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina.

Baca Juga: Satgas Terbitkan SE Baru, Atur Dispensasi Karantina Pejabat Pulang Dinas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

59 menit lalu

Bendera Korea Selatan dan Indonesia terpampang di badan prototipe jet tempur generasi 4,5 KF-21 Boramae varian tandem saat penerbangan perdananya. Korea Aerospace Industries (KAI) akan mengirimkan satu unit prototipe pesawat ini ke Indonesia. Instagram/Eject_Eject
Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.


Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

1 hari lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Jumat 3 Mei 2024. Kedubes RI di Jepang
Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

4 hari lalu

Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes saat menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, (30/4/2024). (ANTARA/Kemenkumham DKI Jakarta).
Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

4 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.


Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

5 hari lalu

Maarten Paes. Jerome Miron/USA Today
Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

6 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

9 hari lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini