- Karantina 3 hari
Pada 3 November, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina. Durasi wajib karantina dari lima hari diturunkan kembali menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, mereka wajib menjalani karantinanya 5 hari. Adapun warga yang dikarantina selama tiga hari harus melakukan tes PCR atau exit test pada hari ketiga.
- Karantina 10 hari dan 14 hari
Terdeteksinya varian Omicron di beberapa negara kembali mendorong pemerintah megutak-atik ketentuan masa waktu karantina. Pada awal Desember, pemerintah memperpanjang masa karantina dari 3x24 jam menjadi 10 hari dan 14 hari.
Dalam aturan Satgas Covid-19 terbaru, Wiku mengungkapkan, bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.
Aturan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari sebelas negara tertentu yang telah mengkonfirmasi varian Omicron. Sebelas negara itu meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sedangkan WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari luar sebelas negara itu wajib melakukan karantina selama 10 hari.
- Pengecualian karantina
Baru-baru ini, Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri khusus untuk kelompok tertentu. Melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, Satgas Covid-19 memberi dispensasi wajib karantina untuk WNA pemegang visa dinas, pejabat asing, dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20. Regulasi juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina.
Baca Juga: Satgas Terbitkan SE Baru, Atur Dispensasi Karantina Pejabat Pulang Dinas