TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama Sianturi mengatakan pengelolaan barang gratifikasi periode 2019-2021 mencapai Rp1,34 miliar.
Pengelolaan tersebut dilakukan melalui lelang Rp946,35 juta, Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp396,59 juta, serta hibah Rp2 juta.
"Jadi sebetulnya kalau barang milik negara (BMN) dari gratifikasi itu kalau dilihat lebih banyak dijual melalui lelang," tutur Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.
Secara perinci, pada tahun 2019 pengelolaan barang gratifikasi mencapai Rp443,6 juta yang terdiri dari lelang Rp292,92 juta dan PSP Rp150,68 juta.
Purnama menambahkan pada tahun 2020 pengelolaan barang gratifikasi tercatat senilai Rp312,26 juta yang meliputi hibah Rp2 juta, lelang Rp251,59 juta, dan PSP Rp58,67 juta.
Untuk tahun 2021, BMN gratifikasi yang dikelola mencapai Rp589,08 juta yang terdiri atas lelang Rp401,84 juta dan PSP Rp187,24 juta.