Menurut dia, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan BMN agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang gratifikasi.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan yang berlaku dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN.
Sementara untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
"Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi," tutup Purnama.
BACA: Kelola BMN Rampasan Rp 633 M, Kemenkeu: dari KPK hingga Kejaksaan