Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 3 Batal, Survei Kemenhub: 11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Mobilitas

Reporter

image-gnews
Kendaraan terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. PT Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus libur Natal 2020 di wilayah Jabodetebak akan terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kendaraan terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. PT Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus libur Natal 2020 di wilayah Jabodetebak akan terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Kementerian Perhubungan menyebutkan ada potensi pergerakan 11 juta orang seiring dengan kebijakan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara merata di seluruh wilayah saat Natal dan Tahun Baru.

“Dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi video, Kamis, 9 Desember 2021.

Selain itu, Adita menyebutkan potensi mobilitas masyarakat diperkirakan akan terjadi di Jabodetabek. Di wilayah Jabodetabek, paparnya, potensi mobilitas sebesar tujuh persen atau berarti masih ada 2, 3 juta orang yang masih akan melakukan mobilisasi.

“Menjelang Nataru sektor transportasi selalu berupaya agar mobilitas masyarakat tetap dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh unsur terkait,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru, maka secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Secara umum, Adita menjelaskan aturannya akan meliputi syarat perjalanan domestik.

Kemenhub juga memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas yakni kartu vaksin, hasil negatif PCR/antigen dan PeduliLindungi. Ini semua akan dituangkan dalam SE yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Kemudian, kedua akan dilakukan penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya hal ini juga merujuk ketentuan di setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya. Kebijakan ini akan merujuk kepada yang telah ditetapkan oleh Imendagri dan SE Satgas.

Kemudian, ketiga Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama Natal dan Tahun Baru dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan jumlah armada di setiap moda melalui ramp check yang akan dioperasikan dan melakukan pengaturan kapasitas masing –masing moda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, Kemenhub juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap Prokes dan ketentuan pengendalian transportasi. “Pada sore ini dilakukan rakor lintas kementerian dan lembaga yang juga melibatkan BUMN pengelola transportasi di Indonesia baik prasarana atau sarana untuk memastikan ketentuan yang akan diterapkan pada masa Nataru bisa dipahami dan diterapkan baik oleh seluruh pihak,” katanya.

Hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat ini adalah adanya dinamika terhadap pengendalian mobilitas transportasi darat. Oleh karena itu diperlukan manajemen angkutan umum karena adanya potensi pertambahan penggunaan mobil pribadi dan juga kendaraan motor roda dua yang bisa signifikan.

Bersama Polri, Kemenhub melakukan pembentukan posko bersama dan monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Saat ini pihaknya masih berdiskusi bersama pihak korlantas polri untuk memastikan pengaturan di sektor transportasi darat. Baik dari pengaturan jalan tol, arteri, dan jalur darat lainnya.

“Ini semua akan dituangkan dalam ketentuan seperti sebelumnya dalam sebuah SE kami akan merujuk apa yang ditetapkan Satgas dan Inmendagri apabila ada perubahan akan menyesuaikan. Kami akan sampaikan dan umumkan secara menyeluruh dalam waktu dekat,” ucapnya soal pembatalan PPKM Level 3.

BISNIS

Baca juga: Pengadilan Putuskan Garuda Berstatus PKPU Sementara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik 
https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

18 jam lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

21 jam lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).