TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT Mitra Buana Korporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Garuda Indonesia pun menghormati putusan ini dan bakal membuka komunikasi seluas-luasnya dengan semua pihak.
“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam konferensi pers virtual, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Irfan, proses ini sebenarnya memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Irfan meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha.
"Ini merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” kata dia.
Sebelumnya, Mitra Buana Koorporindo, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan pada Jumat, 22 Oktober 2021, dengan kuasa hukum penggugat Atik Mujiati.
"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 46a, Jakarta 10110," berikut isi salah satu petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Ahad, 24 Oktober 2021.