2. PPKM Level 2 di Jabodetabek, Kapasitas Mal 50 Persen
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021. Kawasan Jabodetabek masuk PPKM Level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 30 November 2021.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa, terdapat sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kembali harus disesuaikan. Apabila sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100 persen, maka tidak untuk saat ini.
Penyebabnya, di level 2 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Baca berita selengkapnya di sini.