TEMPO.CO, Jakarta -Tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang atau UU Cipta Kerja sebagai hambatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pelaksanaan beleid tersebut jalan terus. Suharso mengklaim undang-undang ini memiliki tujuan untuk memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi.
“Kita akan terus berjalan, yang penting idenya adalah kami ini ingin memberikan kemudahan untuk investasi dan kepastian hukum. Namun bukan berarti kami memihak investor, bukan berarti pemerintah memihak kapital,” ujar Suharso saat dihubungi melalui telepon, Senin malam, 29 November 2021.
Suharso menyebut melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah justru berpihak pada kelompok pekerja dan pencari kerja. Terbitnya beleid ini digadang-gadang bisa membuka lapangan kerja dan memperluas kesempatan kelompok usia kerja mendapatkan peluang pekerjaan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Menurut Suharso, saat ini pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah tengah mempelajari poin-poin putusan MK untuk memenuhi syarat konstitusionalitas.
Dia pun meyakini revisi ini tidak akan memakan waktu sampai dua tahun. “Saya kira harusnya lebih cepat. Saya kira tidak sampai dua tahun untuk perbaikan. Mungkin bisa lebih cepat,” tuturnya.
Namun, ia mengakui dalam melakukan pengkajian ulang, pemerintah membutuhkan proses. “Sekarang kan baru proses. Kami dapat (salinan putusan MK) baru kemarin,” ucap Suharso.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Materi dan Pasal UU Cipta Kerja Masih Berlaku