Iskandar memperkirakan pada kuartal IV, pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,3 hingga 6 persen. “Ini didukung dengan percepatan vaksin dan protokol 5M,” ucap dia.
WHO sebelumnya menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. Sebagai respons atas merebaknya varian Omicron, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang membatasi perjalanan internasional.
Pengetatan itu meliputi perpanjangan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga pemberlakuan aturan khusus bagi mereka yang masuk dari negara-negara tertentu. Pertama, pemerintah menutup dan melarang sementara masuknya WNA ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir.
Sebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Kedua, WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Ketiga, pemerintah meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari sebelas negara tersebut. Ketentuan itu berlaku baik bagi penumpang pesawat maupun kapal serta yang masuk dari pos lintas batas negara (PLBN).
Selain syarat perjalanan, pemerintah akan menyesuaikan berbagai kebijakan lainnya mengantisipasi Omicron. Penyesuaian kebijakan akan mencakup sektor kesehatan, hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ingin Buat Sentra Kuliner RI di Luar, Erick Thohir: Ada Saran Makanan Andalan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.