TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mempertanyakan keberanian negara meminta dunia melonggarkan pemanfaatan energi batu bara sampai 20 tahun. Selama itu, kata dia, dapat digunakan untuk memperbaiki neraca keuangan dan meningkatkan pertumbuhan secara signifikan.
“Sebagai negara miskin, apakah kita ini tidak berani mengemis kepada dunia, toh mengemisnya terhormat, bukan ngemis bantuan atau utang. Kita miskin tapi punya batu bara, kita minta dispensasi kepada negara untuk menggunkan batu bara 20 tahun lagi,” ujar Dahlan Iskan dalam diskusi Integrity Law Firm, Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah berencana menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap hingga 2040. Komitmen itu disampaikan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2021 atau KTT COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu.
Dahlan menuturkan kondisi batu bara di Indonesia berbeda dengan di Cina. Di Cina, harus ada usaha menambang di kedalaman tanah untuk mendapatkan komoditas tersebut. Sedangkan di Indonesia, seperti di Kalimantan dan Palembang, tutur dia, batu bara tersedia di atas permukaan tanah.
“Di atas tanah, tinggal ambil,” tutur dia.
Bila Indonesia diizinkan memanfaatkan batu bara dalam waktu 20 tahun, Dahlan menyatakan negara bisa memanfaatkan komoditas itu dengan sebaik-baiknya untuk membangkitkan perekonomian. Salah satu caranya, pemerintah harus memiliki kebijakan menekan ekspor batu bara mentah.
“Sarannya tidak boleh ada ekspor batu bara yang (mutunya) di atas 5.500 (kcal/kilogram). Yang di bawah 5.500 (kcal/kilogram) harus untuk dalam negeri,” ujar dia.
Ia mengimbuhkan, negara yang maju adalah negara yang dapat memanfaatkan energinya. Sebab, energi adalah sumber kekuatan negara.
“Seperti manusia, energi adalah darah. Sekarang kita punya batu bara yang luar biasa dan bukan buatan seseorang,” ucap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN itu.
Baca Juga: Samuel Sekuritas: IHSG Melemah Tipis, Indeks Sektor Energi Menguat Paling Tinggi