TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, bicara tentang ketakutan direksi perusahaan pelat merah mengambil keputusan karena rawan terjerat kasus hukum. Dahlan mengatakan direksi acap sulit mengambil keputusan lantaran adanya aturan yang memungkinkan mereka menyandang status sebagai tersangka bila perusahaan rugi.
“Sampai lima hari lalu Presiden marah-marah karena masalah investasi besar-besaran di Tuban yang tidak pernah terlaksana meski itu sudah diinginkan sejak 2018. Bahkan sampai saat ini perjanjian belum ada, keputusan pun belum ada. Saya melihat persoalannya ini karena aset negara, (direksi) harus hati-hati karena bisa kena hukum,” ujar Dahlan dalam diskusi Integrity Law Firm, Kamis, 25 November 2021.
Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara. Dahlan mengatakan selama ini tidak ada pemisahan aturan yang jelas mengenai penetapan seorang direksi sebagai tersangka dari kasus kerugian tersebut.
Misalnya, apakah kerugian itu muncul karena ada aliran uang gelap, sogok, pemerasan, permintaan, hingga suap dan gratifikasi, atau karena persoalan administrasi. Jika masalahnya adalah aliran uang gelap hingga gratifikasi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada unsur kriminal.
“Namun kalau tidak ada semua itu dan persoalannya di administrasi, yang kesalahannya tidak ada iktikad jeleknya, baik untuk kemajuan perusahaan, menurut saya jangan dijadikan tersangka. Tapi siapa yang berhak menilai?” ujar Dahlan.
Dahlan melanjutkan, seharusnya penilaian terhadap dugaan unsur korupsi yang menyebabkan kerugian BUMN dilakukan oleh tim juri khusus. Artinya, perkara ini tidak hanya ditangani polisi dan kejaksaan.
Ia mengatakan dalam tim juri itu ada banyak pihak dari berbagai latar belakang. Selain kepolisian dan kejaksaan, ada pula ahli hukum hingga ahli bisnis. “Jadi juri menilai sebelum ada ketetapan, apakah ada unsur kriminal atau business judgment rules,” tutur Dahlan.
Baca Juga: Bos Jakpro Sebut Lapangan Latih JIS Sudah Penuh Dipesan Hingga Akhir 2021