TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Obon Tabroni menanggapi adanya sebelas kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011.
Adapun sebelas kabupaten tersebut adalah Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Tasikmalaya. “Buruh jangan disuruh berkorban terus, kondisi mereka sudah sangat sulit,” ujar Obon Tabroni dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Menurutnya, saat ini kondisi buruh terjepit dan serba sulit. Mereka diminta bersabar dengan upah yang standar dan terus dipacu untuk menggejot produktifitas agar ekonomi bergerak. Di situasi sulit pun, buruh diminta lebih bersabar agar ekonomi segera bangkit .
Obon meminta kepada pemerintah, terutama di Jawa Barat untuk duduk bersama dengan stokeholder guna mencari solusi agar nasib buruh tidak terus memburuk. “Sangat aneh kalau upah sampai tidak naik. Bahkan untuk wilayah Tasik dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah,” kata Obon.
Ia pun mempertanyakan imbasnya kepada ekonomi apabila daya beli masyarakat merosot. “Bagaimana ekonomi bangkit bila daya beli mersosot? Bagaimana ekonomi mau tumbuh kalau upah tidak tumbuh?” Kata pria yang pernah menjadi buruh pabrik elektronik di Bekasi ini.
Dia menegaskan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik. Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, ia menilai daya beli buruh akan runtuh.
CAESAR AKBAR
BACA: Tolak UMP 2022, Buruh Ancam Setop Produksi di Bulan Desember