TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, menyampaikan lagi sikap para buruh yang menolak kenaikan rata-rata upah minimum atau UMP 2022 yang sebesar 1,09 persen. Salah satu bentuk protes yang disiapkan yaitu mogok nasional 2 juta buruh.
"Khusus untuk yang di lokasi pabrik, instruksi kami jelas, setop produksi, jadi bukan mogok kerja," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin, 22 November 2021.
Baca juga: Formula Baru Upah Minimum Berlaku pada 2022
Aksi mogok nasional dan ancaman penghentian produksi ini direncanakan berlangsung dari 6 sampai 8 Desember 2021. Iqbal mengklaim aksi ini akan melibatkan jutaan buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan. "Termasuk ojek online, supir, dan buruh pelabuhan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan rata-rata UMP 2022 akan naik 1,09 persen. Angka ini merupakan hasil dari formula yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan produk hukum pasca lahirnya UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kuda-kuda di Ambang Minum
Buruh protes lantaran angka ini dianggap kekecilan. Dalam hitungan mereka, UMP 2022 harusnya naik 10 persen. "ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia Mirah Sumirat.
Tapi sebelum mogok nasional, buruh akan lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 dan 30 November. Lokasinya yaitu di Istana Negara, Balaikota DKI Jakarta, dan kantor Kemenaker. Selain itu, unjuk rasa juga akan dilakukan di kantor-kantor pemerintah di daerah.