Said menyebut unjuk rasa ini menggunakan dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bukan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Jadi nanti Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) jangan berdalih menggunakan UU 13," kata Iqbal.
Terakhir, Iqbal menyebut aksi mogok sampai unjuk rasa ini sudah disepakati oleh 6 konfederasi serikat pekerja. Di dalamnya ada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, dan KSPI pimpinan Said Iqbal.
Lalu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pimpinan Ilhamsyah, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) pimpinan Nining Elitor, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) pimpinan R. Abdullah.
Di dalam 6 konfederasi ini, ada 60 serikat pekerja yang juga menyepakati aksi ini. Contohnya seperti Aspek Indonesia pimpinan Mirah Sumirat yang tergabung dalam KSPI.
Sebaliknya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo, Hariyadi Sukamdani, menilai formula penetapan UMP 2022 sudah cukup adil. Pasalnya, penghitungan itu susah memasukkan berbagai data statistik dari Badan Pusat Statistik atau BPS.
"Bagi pemberi kerja, kenaikan UMP ini sudah cukup adil karena sudah memasukkan parameter dalam penentuan upah. Misalnya tingkat konsumsi rata-rata masyarakat, lalu sisi tingkat pengangguran terbuka, pertumbuhan ekonomi, juga inflasi," ujar Hariyadi.
Baca juga: Banjir Kritik Minimnya Kenaikan Upah Minimum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.