Pertama, sesuai ketentuan III..3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Pengaruh negatif yang dimaksud baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Allan kemudian menjelaskan lagi, batas maksimum PKPU adalah 270 hari atau 9 bulan. Sedangkan, batas maksimum untuk delisting adalah 24 bulan atau jauh lebih lama.
Sehingga, Sritex kini fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya. "Sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata Allan.
Baca juga: Sebut Sritex Berpotensi Delisting, BEI: Saham Disuspensi Sejak 18 Mei 2021
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.