TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menjelaskan soal kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit senilai Rp 39,5 miliar yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara.
"Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati Sumatera Utara," kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ari Kurniaman saat dihubungi, Sabtu, 20 November 2021.
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan pejabat BTN Medan. Sementara satu lagi adalah pimpinan PT Krisna Agung Yudha Abadi atau PT KAYA sebagai debitur.
Ari kemudian menjelaskan masalah hukum yang terjadi. Awalnya, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 dari BTN Medan. Kredit diberikan untuk pembangunan proyek perumahan di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kredit ini diberikan dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Menurut Ari, fasilitas KMK ini telah dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek tersebut.
"Lalu secara proporsional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN," kata dia. Sehingga, sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.