“Perseroan akan melaksanakan penerbitan instrumen subordinasi sesuai dengan keputusan hasil RUPSLB 30 Agustus 2021,” tutur Permana. BPKH diharapkan bisa menempatkan lebih banyak dana masyarakat melalui Bank Muamalat. “Kami berharap demikian, namun hal ini merupakan ranah BPKH untuk dapat menjawabnya."
Lalu bagaimana strategi penyelamatan Bank Muamalat usai BPKH masuk jadi pemegang saham mayoritas?
Permana menyebutkan, langkah penyelamatan dilakukan dengan mengadopsi strategi penyehatan. “Tepatnya Strategi Penyehatan, di mana corporate action yang dilakukan adalah untuk memperkuat permodalan Bank Muamalat agar dapat lebih kuat, sehat, dan berkembang di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dalam pengumuman yang dirilis pada Selasa, 16 November 2021, disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat. Pengalihan saham itu merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. Transaksi Bank Muamalat tersebut dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
BISNIS
Baca: Muncul di Times Square, Holywings Mau Buka Cabang di New York?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.