Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Bank Muamalat Beberkan Strategi Usai BPKH jadi Pemegang Saham Pengendali

image-gnews
Bank Muamalat. bankmuamalat.co.id
Bank Muamalat. bankmuamalat.co.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Utama PT Bank Muamalat Tbk. Achmad Kusna Permana angkat bicara usai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi masuk sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.

Ia optimistis kinerja Bank Muamalat bakal membaik karena BPKH berpeluang untuk meningkatkan permodalan seiring dengan kemampuan keuangan yang dimiliki.

Saat ini BPKH memiliki 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

Permana menjelaskan, model transaksi saham yang dilakukan korporasi sudah dikenal dalam tatanan hukum Indonesia dan juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Selanjutnya, Bank Muamalat akan mengambil langkah setelah BPKH menguasai saham perseroan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemegang Saham Pengendali baru untuk menentukan hal-hal yang akan dilakukan, termasuk strategi dan arah bisnis perseroan,” kata Permana ketika dihubungi, Rabu, 17 November 2021.

Bank Muamalat rencananya akan menggelar aksi korporasi penerbitan obligasi syariah subordinasi (sukuk) dengan nilai sekitar Rp 2 triliun. Bila terealisasi, maka ada peluang BPKH akan menguasai lebih besar kepemilikan saham di Bank Muamalat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Hal yang Dilakukan untuk Tekan Angka Kematian Jamaah Haji

3 jam lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
6 Hal yang Dilakukan untuk Tekan Angka Kematian Jamaah Haji

Ada beragam upaya yang dicoba lakukan pemerintah untuk menekan angka kematian haji.


Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

11 jam lalu

Harjo Mislan, jemaah haji 2024 tertua duduk di kursi roda saat tiba di Madinah. Dok. Kemenag
Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

Kemenag melaporkan sebanyak 49.850 calon jemaah haji Indonesia telah berada di Madinah, Arab Saudi.


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

15 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

21 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?