TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi penetapan dua pegawainya sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Neilmadrin mengatakan kasus tersebut seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Karena itu, DJP menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi.
Hal itu juga dilakukan terkait dengan penahanan oknum pegawai DJP, Wawan Ridwan yang pada saat itu menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 November 2021.
"DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP," ujar Neilmadrin.