Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak. Keduanya diduga bersama dengan bekas Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Kedua orang tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan. KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. Melalui para konsultan pajak, KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu pada awal 2018.
KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu untuk mempercepat proses penyidikan. “Tersangka WR tidak kooperatif,” kata Ghufron. Setelah konferensi pers penetapan tersangka, KPK langsung menahan Wawan di rumah tahanan. Sementara, Alfred belum ditahan.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO
Baca Juga: Suap Pajak, KPK Tangkap Seorang Pegawai Pajak di Kasus Angin Prayitno