Penggugat, yaitu Terbit Financial Technology, lalu meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya. Lalu, menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.
Perkara gugatan hak mereka ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama pun dijadwal berlangsung hari ini, Selasa, 9 November.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak GoTo apakah tim hukum mereka menghadiri sidang perdana pada hari ini. Tempo menghubungi humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, tapi ia belum mengecek apakah hari ini jadi dilangsungkan sidang.
Bambang hanya menyebut dalam sidang perdana untuk perkara hak merek seperti GoTo, kuasa hukum kedua pihak wajib hadir di ruang di ruang sidang. "Acara perdana biasanya majelis hakim masih memeriksa legalitas dari surat kuasa masing masing pihak," kata dia.
Baca juga: Selain Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Merek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.