TEMPO.CO, Jakarta - GoTo, perusahaan merger PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia, siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek GoTo di pengadilan usai digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. GoTo digugat Rp 2,08 triliun karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
GoTo kemudian menjelaskan bahwa mereka memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Perusahaan pun menegaskan bahwa GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
"Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, kepada Tempo, Selasa, 9 November 2021.
Astrid mengatakan GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, gugatan atas dugaan pelanggaran hak merek ini datang dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Perusahaan ini menggugat penggunaan nama Goto, yang sudah diumumkan Gojek maupun Tokopedia sejak 17 Mei 2021.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.