TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi Indonesia, GoTo Group hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia angkat bicara mengenai gugatan PT Terbit Financial Technology. Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu, 7 November 2021.
Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Untuk diketahui, penggunaan merek 'GoTo' rupanya menyisakan persoalan.
Perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 Triliun atas penggunaan merek 'GoTo'. Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021. Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat.