TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerapkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
"Hari ini Selasa, 2 November 2021 saya resmikan implementasi Obox BPR dan BPRS. Semoga bermanfaat untuk sektor jasa keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 November 2021.
Dia menuturkan dengan adanya OJK Box diharapkan OJK dalam menjalankan perannya sebagai pengawas sektor jasa keuangan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis dan evaluasi permasalahan sejak dini. Hal itu, kata dia, guna mendukung kegiatan pengawasan sektor jasa keuangan yang berbasis teknologi dan pengambilan keputusan yang lebih efisien.
Ke depan, kata dia, tidak tertutup kemungkinan bahwa OJK Box ini juga akan diterapkan atau diimplementasikan bagi pengawasan sektor selain perbankan.
"Mungkin akan kami kembangkan ke pengawasan di pasar modal dan juga industri keuangan non-bank," ujarnya.
Adapun penerapan itu sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025. "Tujuan pengembangan OBox ini menjadi aplikasi yang memungkinkan BPR/BPRS meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko.
Penerapan OBox di BPR dan BPRS dimulai pada awal November 2021. Waktu penyampaian informasi transaksional tahap pertama, akan disampaikan mulai 1 hingga 15 November.
Baca: Bos OJK Minta Fintech Perluas Akses bagi UMKM
HENDARTYO HANGGI