TEMPO.CO, Jakarta – Continuum Data Indonesia mengeluarkan analisis teranyar perihal respons masyarakat terhadap Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan hasil riset tersebut, sentimen masyarakat terhadap pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II cenderung negatif.
“Sebanyak 97 persen masyarakat menolak tax amnesty. Undang-undang baru ini dianggap menguntungkan orang kaya menurut masyarakat,” ujar Data Analyst Continuum Data Indonesia Natasha Yulian dalam webiner Indef, Jumat, 29 Oktober 2021.
Berdasarkan opini yang dihimpun, masyarakat menganggap klausul tentang tax amnesty jilid II menghilangkan sanksi bagi pengemplang pajak. Selain itu, masyarakat juga berpendapat bahwa tax amnesty merupakan titipan oligarki lantaran hanya menampung keinginan para cukong.
Adapun riset tersebut diambil dari berbagai opini di media sosial. Riset melibatkan 8.523 pembicaraan di media sosial yang dihimpun pada periode 4-21 Oktober. Opini disampaikan oleh pemilik media sosial dari seluruh provinsi, yang 70 persen di antaranya berasal dari Pulau Jawa.
Continuum Data Indonesia menggunakan metode khusus dalam mengolah pendapat sosial tersebut. Data diolah dengan cara memisahkan opini pribadi dengan pendapat dari media dan pendengung atau buzzer.
“Harapannya kami bisa menghimpun pendapat dari masyarakat sesungguhnya. Setelah itu kami menganalisis beberapa hal, yaitu analisis sentimen, analisis topik perbincangan, dan analisis lokasi untuk mengetahui persebaran demografi,” ujar Natasha.
Selain melihat opini tentang tax amnesty, Continuum Data Indonesia menghimpun pendapat soal penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk NPWP orang pribadi, pengenaan tarif PPh 35 persen bagi pendapatan di atas Rp 5 miliar, peningkatan PPN 11 persen, pengenaan pajak karbon, dan Bea Cukai. Dari seluruh pendapat tersebut, 63 persen masyarakat menyambut positif UU HPP.
“Mayoritas masyarakat pro terhadap perubahan dalam UU HPP,” ucap Natasha.
Berkebalikan dengan topik tax amnesty, klausul tentang PPH berkeadilan paling banyak memperoleh dukungan dari masyarakat. Sebanyak 89 persen masyarakat menyambut positif aturan ini karena dianggap memberikan keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
BACA: Ingkar Janji Jokowi, dari Tax Amnesty sampai Kereta Cepat Tanpa APBN
FRANCISCA CHRISTY ROSANA