2. Frasa "Dijamin"
Dalam Pasal 169A ayat 1 huruf a disebutkan bahwa:
"kontrak/perjanjian yang belum memperoleh
perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK..."
Lalu dalam Pasal 169A ayat 1 huruf b disebutkan bahwa:
kontrak/perjanjian yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan
perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK..."
Artinya, kedua aturan ini mengandung frasa "dijamin". Frasa inilah yang dikemudian dianulir MK dan dianggap inkonstitusional. Sehingga, MK pun mengubah frasa "dijamin" ini menjadi "dapat"
Lebih lanjut, Kholid Syeirazi hanya salah satu pihak yang menggugat UU Minerba ke MK, lewat jalur uji materi. Selain Syeirazi, secara terpisah ada juga gugatan formil yang diajukan terhadap UU Minerba.
Para penggugatnya yaitu eks Ketua MK Hamdan Zoelva, peneliti energi Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan beberapa orang lainnya. Tapi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Hamdan Zoelva dan kawan-kawannya ini.