1. Frasa "Diberikan Jaminan"
Dalam Pasal 169A ayat 1 disebutkan bahwa:
"KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan..."
Frasa "diberikan jaminan" inilah yang dianggap MK bertentangan dengan UUD. Sehingga, MK pun mengubah frasa ini menjadi "dapat diberikan perpanjangan"
Dalam poin pertimbangan, anggota majelis hakim Aswanto menyebut pemberian jaminan ini menutup peluang BUMN untuk berperan dalam memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu, MK juga menilai aturan pemberian jaminan ini akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Dengan demikian, permohonan Pemohon II (Kholid Syeirazi) beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Aswanto.