TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi pengajuan gugatan Mitra Buana Koorporindo terhadap perseroan. Irfan mengatakan masih menunggu panggilan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan tunggu resminya. Sekarang (pemanggilan) belum (ada). Kita tunggu itu," ujar Irfan saat dihubungi pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Irfan mengkonfirmasi bahwa perusahaan maskapai pelat merah yang dipimpinnya bekerja sama dengan Mitra Buana Koorporindo. Perusahaan itu bergerak di bidang teknologi informasi dan menyediakan jasa integrator sistem.
Sebelumnya, Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan penundaan kewajiban utang (PKPU) terhadap Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan pada Jumat, 22 Oktober 2021, dengan kuasa hukum penggugat Atik Mujiati.
Dalam petitum gugatannya, perusahaan meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon. Status perkara tersebut telah memasuki tahap penunjukan juru sita.
Gugatan ini dilayangkan tak lama setelah Garuda menghadapi perkara yang sama. Pada 21 Oktober 2021 lalu, Garuda dinyatakan lolos dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines.
My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$ 700.539 yang berkaitan dengan kesepakatan kargo 2019. Namun permohonan gugatan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Indef: Ancaman Kebangkrutan Garuda Semakin Besar