TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini gugatan dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan penundaan kewajiban utang (PKPU) dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan pada Jumat, 22 Oktober 2021, dengan kuasa hukum penggugat Atik Mujiati.
"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 46a, Jakarta 10110," berikut isi salah satu petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Ahad, 24 Oktober 2021.
Status perkara tersebut telah memasuki tahap penunjukan juru sita. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum menanggapi soal gugatan tersebut saat dihubungi lewat pesan instan.
Adapun Garuda sebelumnya baru saja lolos dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines. My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$ 700.539 yang berkaitan dengan kesepakatan kargo 2019.
Permohonan gugatan ke Garuda Indonesia itu ditolak Majelis Hakim Pengugadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.
Baca: Per Hari Ini Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.