Terakhir, Rofií juga meminta hakim untuk menghukum Bank Mandiri Kudus agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta kepada dirinya. "Untuk setiap hari keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara ini," kata dia.
Dikutip dari Antara pada 6 Oktober 2021, Rofi'i mengaku awalnya melakukan pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah dapat kartu ATM yang baru, dia menarik uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM.
Tapi, dia kaget karena saldo akhir setelah penarikan tinggal tersisa Rp 128 juta. Padahal, saldo tabungannya mencapai Rp 5,9 miliar.
Rofi'i diketahui langsung melapor ke pihak Bank. Ternyata, ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekeningnya. Dua transaksi pindah buku masing-masing Rp 2 miliar, satu transaksi pindah buku Rp 1,3 miliar, dan satu tarikan tunai Rp 500 juta.
Lalu dari laporan pihak bank, Rofi'i menyebut data dan identitas orang yang memindahbukukan tersebut bukanlah dia. Tapi, belum ada keterangan kenapa akhirnya kasus ini berujung ke pengadilan.
VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Tidak hanya di pengadilan atas masalah rekening MIR alias Moch Imam Rofi'i, tapi juga yang berjalan di kepolisian.
"Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata Minar saat dihubungi Jumat, 8 Oktober 2021.
Namun sebaliknya, Bank Mandiri juga akan memproses hukum. "Apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri," kata Minar.
Baca juga: Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus